Para pengusaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM dapat memperoleh kembali BLT Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM 2022 yang akan segera cair.
Dikutip Tim Redaksi Kilas.co dari berita Pikiran-Rakyat.com berjudul Cek Penerima BPUM 2022 Online, Pelaku Usaha Bisa Dapat BLT UMKM Rp600 Ribu usai Login eform.bri.co.id di Sini pemerintah umumkan bahwa BPUM 2022 kembali cair dan akan diberikan kepada pelaku usaha.
Pelaku usaha yang syaratnya telah terpenuhi bisa memperoleh BPUM 2022 sebesar Rp600 ribu dari pemerintah.
Baca Juga: FCV Dender, Klub Milik Pengusaha Indonesia Juara di Liga Belgia
Berikut ini seluruh syarat pelaku UMKM agar bisa mendapatkan BPUM tahun ini.
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki usaha mikro, dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM yang disertai dengan lampirannya
Baca Juga: Ajak Jurnalis Tangkal Hoax, Mafindo Beri Pelatihan untuk Jurnalis di Kota Semarang
- Memiliki KTP elektronik atau e-KTP
Artikel Terkait
Kriteria UMKM Menurut UU Cipta Kerja
OJK: Investor Pasar Modal Terus Meningkat Selama Masa Pandemi
Ajak Jurnalis Tangkal Hoax, Mafindo Beri Pelatihan untuk Jurnalis di Kota Semarang
FCV Dender, Klub Milik Pengusaha Indonesia Juara di Liga Belgia