KILAS.CO - Kriteria UMKM menurut UU Cipta Kerja merupakan skala usaha yang dibedakan berdasarkan modal yang dimiliki atau besaran omset yang sudah diperoleh.
UMKM sendiri merupakan usaha produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha seperti PT, CV, Firma, Yayasan, dll, yang memiliki kriteria sesuai aturan undang-undang.
Sesuai namanya, UMKM merupakan akronim atau kependekan kata dari usaha mikro, kecil, menengah.
Pemerintah melalui UU Cipta Kerja telah mengubah kriteria UMKM berdasarkan modal awal yang digunakan oleh pelaku usaha.
Baca Juga: Kemenkop UKM Kejar Target 1 Juta Wirausaha Baru Melalui Peningkatan Kapasitas Pendamping Usaha
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menjelaskan ketentuan perizinan usaha untuk UMKM diharapkan bisa meningkatkan daya saing bagi para pelaku UMKM.
Hal ini dilakukan untuk memperluas pemberdayaan dan memperkuat basis pembinaan UMKM.
"Jadi sekarang UMKM izinnya (berusaha) cukup NIB tidak perlu notifikasi. Itu bahkan mungkin 2-3 jam sudah selesai," jelas Bahlil dalam konferensi pers, Rabu (24/2/2021).
"Dengan NIB itu pembiayaan sudah bisa masuk di bank. Kalau selama ini orang masuk ke bank, kalau belum ada izin, bikin izin perusahaan aja bisa Rp 5 juta sampai Rp 6 juta, bahkan bisa Rp 10 juta," kata Bahlil melanjutkan.
Artikel Terkait
Praktisi Hukum Ungkap Masalah Utama Tren PHK Massal Perusahaan Startup: Masih Bergantung Dana dari Luar
Kebijakan People First Jadi Kunci Pertumbuhan Ekonomi RI
Kemenkop UKM Kejar Target 1 Juta Wirausaha Baru Melalui Peningkatan Kapasitas Pendamping Usaha