Aspirasi Perpanjangan Kepala Desa, Berikut Penjelasan Gus Halim Sebagai Menteri Desa...

- Minggu, 29 Januari 2023 | 08:34 WIB
Gus Halim menjelaskan terkait aspirasi perpanjangan jabatan kepala desa (gambar diambil dari instagram resmi kementrian desa)
Gus Halim menjelaskan terkait aspirasi perpanjangan jabatan kepala desa (gambar diambil dari instagram resmi kementrian desa)

KILAS.CO - Pada 28 Januari 2023. Gus Halim, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal membahas aspirasi perpanjangan jabatan kepala desa.

Ia menyatakan bahwa usulan masa jabatan kepala desa atau Kades hingga 9 tahun merupakan jalan tengah.

Usulan ini mengakomodasi usulan dari kepala desa dan juga tidak mengubah batas maksimal jabatan seorang kepala desa yang tercantum dalam UU Nomor 6/2014 tentang Desa.

Dirangkum kilas.co dari website resmi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi

Gus Halim menjelaskan terkait usulan perpanjangan masa jabatan Kepala desa adalah kumpulan aspirasi dari banyak kades di Indonesia.

Baca Juga: Sebelumnya Sudah Ada Niatan Pisah Namun Masih Cinta Ferry Irawan, Venna: Awalnya Dia Imam yang Saya Cari

Gus Halim menerangkan aspirasi tersebut masuk akal karena alasan utama yang diajukan untuk menjaga stabilitas dari pembangunan desa tersebut.

“Pada saat melakukan kunjungan kerja di beberapa daerah dan desa muncul aspirasi," kata Gus Halim yang tertulis pada website resmi kementrian desa

"Aspirasi untuk menjaga kesinambungan pembangunan desa, para kepala desa membutuhkan waktu tambahan jabatan karena masa enam tahun dinilai tidak efektif,” lanjutnya.

Para kepala desa mengungkapkan bahwa masa jabatan enam tahun terdiri dari 1-2 tahun adalah masa konsolidasi.

1 tahun terakhir jabatan disibukkan dengan persiapan pemilihan.

Baca Juga: Bus Persis Solo di Serang, Gibran Langsung Buka Suara. Begini Ungkapan Gibran!

“Maka dengan 6 tahun masa jabatan Kepala Desa, hanya tersisa 3 tahun untuk pembangunan desa,” katanya.

Gus Halim menjelaskan mayoritas kepala desa sibuk pada masa konsolidasi

Halaman:

Editor: Ayun Hapsari

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X