KILAS.CO - Pada 28 Januari 2023. Gus Halim, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal membahas aspirasi perpanjangan jabatan kepala desa.
Ia menyatakan bahwa usulan masa jabatan kepala desa atau Kades hingga 9 tahun merupakan jalan tengah.
Usulan ini mengakomodasi usulan dari kepala desa dan juga tidak mengubah batas maksimal jabatan seorang kepala desa yang tercantum dalam UU Nomor 6/2014 tentang Desa.
Dirangkum kilas.co dari website resmi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
Gus Halim menjelaskan terkait usulan perpanjangan masa jabatan Kepala desa adalah kumpulan aspirasi dari banyak kades di Indonesia.
Gus Halim menerangkan aspirasi tersebut masuk akal karena alasan utama yang diajukan untuk menjaga stabilitas dari pembangunan desa tersebut.
“Pada saat melakukan kunjungan kerja di beberapa daerah dan desa muncul aspirasi," kata Gus Halim yang tertulis pada website resmi kementrian desa
"Aspirasi untuk menjaga kesinambungan pembangunan desa, para kepala desa membutuhkan waktu tambahan jabatan karena masa enam tahun dinilai tidak efektif,” lanjutnya.
Para kepala desa mengungkapkan bahwa masa jabatan enam tahun terdiri dari 1-2 tahun adalah masa konsolidasi.
1 tahun terakhir jabatan disibukkan dengan persiapan pemilihan.
Baca Juga: Bus Persis Solo di Serang, Gibran Langsung Buka Suara. Begini Ungkapan Gibran!
“Maka dengan 6 tahun masa jabatan Kepala Desa, hanya tersisa 3 tahun untuk pembangunan desa,” katanya.
Gus Halim menjelaskan mayoritas kepala desa sibuk pada masa konsolidasi
Artikel Terkait
Bank Syariah Indonesia Memberikan bantuan Terhadap Korban Bencana Banjir Di Aceh Sebesar Rp600 Juta
Satu Tahun Street Race, Lintasan Bagi Pembalap Liar
Trending Lagi di Twitter! Inilah 4 Fenomena Viral Terbaru Kota Depok, yang Terakhir Bikin Kaget
Bus Persis Solo di Serang, Gibran Langsung Buka Suara. Begini Ungkapan Gibran!
Sebelumnya Sudah Ada Niatan Pisah Namun Masih Cinta Ferry Irawan, Venna: Awalnya Dia Imam yang Saya Cari