Pengertian Replik, Sidang yang Akan Dijalani Ferdy Sambo Hari Ini

- Jumat, 27 Januari 2023 | 17:00 WIB
Ferdy Sambo Akan Jalani Sidang Pembacaan Replik Pada Hari Ini.
Ferdy Sambo Akan Jalani Sidang Pembacaan Replik Pada Hari Ini.

KILAS.CO - Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, akan menjalani sidang pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Jumat 27 Januari 2023.

Pembacaan replik merupakan tahap akhir dalam sidang sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis. Dalam sidang sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Imam Wahyu Santoso menyatakan akan melanjutkan agenda replik pada hari ini.

Banyak orang yang belum paham pengertian replik dalam sebuah persidangan itu sendiri.
Menurut sumber “Bunga Rampai Advokasi: Buku 3 Penanganan Perkara Perdata pada Tingkat Pertama”, Istilah “replik” sendiri berasal dari gabungan dua kata.

Baca Juga: Heran Dengan Jaksa, Pengacara Ferdy Sambo: Fakta Dan Bukti Di Persidangan Tidak Ada Yang Membicarakan Perselin

Yaitu, re yang berarti kembali dan plie yang mengandung arti menjawab. Dalam artian lain, replik berarti kembali menjawab.

Replik dalam ranah hukum adalah jawaban balasan atas jawaban tergugat dalam suatu perkara. Dalam pelaksanaannya, replik bisa diajukan secara lisan maupun tertulis.

Replik sendiri tidak wajib hukumnya dan sifatnya adalah hak para pihak yang berperkara.

Kemungkinan besar akan adanya agenda pembacaan duplik setelahnya, yaitu jawaban tergugat terhadap suatu replik yang diajukan oleh penggugat.

Baca Juga: Reaksi Tunangan Richard Eliezer Setelah Mendengar Bharada E Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara

Pengaturan replik dan duplik sendiri terdapat dalam Pasal 182 ayat (1) huruf b KUHAP yang menyatakan: Selanjutnya terdakwa dan atau penasihat hukum mengajukan pembelaannya yang dijawab oleh penuntut umum, dengan ketentuan bahwa terdakwa atau penasihat hukumnya selalu mendapat giliran terakhir.

Sedangkan itu, tim penasihat hukum Ferdy Sambo meminta kepada majelis hakim agar kliennya dibebaskan dari segala dakwaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan agar nama baiknya dapat dipulihkan.

Pengacara Sambo, Arman Hanis menilai kliennya tidak terbukti secara sah bersalah seperti tuntutan jaksa dan meminta agar hakim menolak tuntutan JPU dengan pidana penjara seumur hidup.

Baca Juga: Dituntut 12 Tahun Penjara, Richard Eliezer Tertunduk Khusuk Bacakan Pledoi dan Permohonan Maaf Terdalam

Ferdy Sambo beberapa waktu lalu juga sempat dikabarkan akan membongkar aib para petinggi Intitusi Polri jika dirinya di vonis hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Halaman:

Editor: Gian Karim Assidiki

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X