KILAS.CO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakin bahwa Putri Candrawathi sengaja memakai pakaian seksi di rumah dinas suaminya untuk menjalankan skenario pelecehan.
Menurut jaksa, Putri Candrawathi melakukan hal tersebut untuk membuat seolah-olah ia dilecehkan oleh Brigadir J alias Yosua Hutabarat.
Jaksa menyatakan fakta bahwa Putri Candrawathi menggunakan sweater coklat dan legging hitam ketika tiba di rumah dinas suaminya, Ferdy Sambo.
Baca Juga: Anaknya Dituduh Berselingkuh oleh Alvin Faiz, Ibu Larissa Chou Tidak Terima
Setelah di dalam rumah, Putri berganti pakaian menjadi mengenakan piyama. Hal tersebut disampaikan oleh JPU ketika membacakan tuntutan Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
“Sesudah berada di dalam rumah sengaja dikondisikan berpenampilan seksi, dengan mengganti pakaian lebih seksi dengan baju kemeja dengan pakaian hijau gari-garis hitam dan celana pendek warna hijau garis-garis hitam, sehingga menjadi penyebab seolah-olah korban kemudian berniat melecehkan atau memperkosa saksi Putri Candrawathi,” ucap jaksa.
Jaksa menuntut Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal atas kasus pembunuhan Brigadir J. Kuat Ma’ruf dituntut 8 tahun penjara karena sudah memenuhi unsur pidana Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dalam dakwaan Pasal 430 KUHP. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun,” ujar jaksa.
Sedangkan Ricky Rizal didakwa karena diduga punya andil dalam membantu pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Pada Oktober 2022, Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan Putri Candrawathi didakwa dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.***
Artikel Terkait
Dinilai Berani Kukuh dan Visioner atas PSSI, Erick Thohir: Kita Harus Perbaiki Ini Ya
Alvin Faiz Ungkap Larissa Chou Pernah Selingkuh, Netizen Pertanyakan Hak Asuh Yusuf
Anaknya Dituduh Berselingkuh oleh Alvin Faiz, Ibu Larissa Chou Tidak Terima
Diduga Alami Pelecehan Seksual, Dikta Jalan Kesakitan Setelah Turun Panggung
Athalla Naufal Akan Keluar dari KK Jika Venna Melinda Rujuk dengan Ferry Irawan, Ini Tanggapan Verrel Bramasta