Dipecat dari Polri, Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi

- Jumat, 30 Desember 2022 | 17:15 WIB
Ferdy Sambo (Instagram @undergeen.id)
Ferdy Sambo (Instagram @undergeen.id)

KILAS.CO - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo melayangkan gugatan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Gugatan tersebut dikirimkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Ferdy Sambo melayangkan gugatan karena ia tak terima dipecat dari Korps Bhayangkara.

Surat gugatan Ferdy Sambo tercatat dalam situs resmi milik PTUN Jakarta dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.

Lewat petitum gugatannya, Sambo selaku penggugat menuntut 4 poin, di antaranya:
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

Baca Juga: Begini Resep Oreo Goreng, Camilan Praktis yang Bisa Jadi Teman Saat Belajar

Baca Juga: Resep Nugget Tempe yang Mudah Dibuat dan Pastinya Lezat Dimakan Kapanpun

Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022;

Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia;

Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Sebagai informasi, Ferdy Sambo resmi dipecat secara tidak hormat setelah usaha bandingnya ditolak oleh majelis komisi sidang etik.

"Memutuskan permohonan banding dari saudara nama Ferdy Sambo SH, SIK, MH, pangkat NRP Irjen Pol 73020260, jabatan pati kesatuan, menolak permohonan banding pemohon banding," ucap Ketua Sidang Komisi Banding Komjen Agung Budi Maryoto ketika membacakan putusan sidang banding Ferdy Sambo pada 19 September 2022.

Baca Juga: Inilah Resep Tempe Penyet Sambal Bawang yang Simpel dan Pastinya Enak Dimakan Bersama Keluarga

Sebelumnya, Sambo dinilai masih memiliki peluang menggugat putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ke PTUN.

Hal tersebut disampaikan oleh Bambang Rukminto, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS).

Halaman:

Editor: Gian Karim Assidiki

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X