KILAS.CO - Sidang kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atu yang lebih kita kenal dengan Brgadir J masih berlanjut.
Sidang lanjuta kasus pembunuhan Brigadir J ini dilakukan pada hari ini, Jumat, 02 Desember 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terdakwa kasus yang akan di sidang hari ini yakni Arif Rachman, Arif Rachman diketahui menjadi salah satu terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Arif Raachman didakwa atas tudingan menghalangi proses penyidikan atau obstruction of justie pada kasus pembunuhan Brigadr J.
Baca Juga: Begini Resep Sayur Tempe Lombok Ijo yang Murah Meriah dan Pastinya Lezat Dimakan Kapanpun
Baca Juga: Bahas Soal APBD di Rakornas, Jokowi: Ini Keliru Besar Ini, Keliru Besar
Tak hanya Arif Rachman, diketahui terdapat beberapa orang lagi yang terlibat dalam obstruction of justice pada kasus pembunuhan Brigadir J.
Para terdakwa lainya yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
Keenamnya diketahu didakwa dengan tudingan melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Artikel Terkait
Resmikan Asrama Mahasiswa Nusantara 'AMN' di Surabaya, ini yang Jokowi Ungkapkan
Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Brigadir J Kembali Dilakukan, Ini yang Akan Dibahas pada Persidangan Tersebut
Buka Acara Rakornas Investasi, Jokowi Ingatkan Jajarannya agar Berhati-Hati, Mengapa? Berikut Alasannya
Bahas Hilirisasi di Rakornas, Jokowi Ungkit Kembali Soal Nikel dan Berpesan pada Para Menteri Agar...
Bahas Soal APBD di Rakornas, Jokowi: Ini Keliru Besar Ini, Keliru Besar