KILAS.CO - Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara di dalam Mahkamah Konstitusi (MA).
Diketahui Hakim Agung Sudrajad Dimyati terjerat kasus suap tersebut bersamadengan sederet pejabat lainnya.
Sudrajad Dimyati ditangkap KPK atas dugaan suap pengurusan perkara di MA. Dia diduga menerima uang suap sebesar Rp800 juta.
Sudrajad Dimyati akan ditahan di rumah tahanan (rutan) KPK selama 20 hari terhitung dari tanggal 23 September 2022.
Baca Juga: Ramai Diperbincangkan Konversi Kompor dari Gas ke Listrik, Menko Arilangga: Uji Coba
Dalam jumpa pers yang dilaksanakan pada Jumat, 23 September 2022 kemarin, Ketua Kamar Pengawasan MA, Zahrul Rabain menyatakan bahwa putusan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan.
"Kemudian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kalau atau jika aparatur pengadilan itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan maka MA akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap aparatur tersebut guna menghadapi pemeriksaan dengan sebaik-baiknya," ujar Zahrul Rabain, seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.
Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap pengurusan perkara yang terjadi MA.
Zahrul menambahkan, keterlibatan Sudrajad Dimyati dalam kasus ini sebenarnya membuat MA sangat prihatin. Namun, di sisi lain MA juga ikut serta dalam mengapresiasi KPK atas proses penegakan hukum yang telah dilakukan.
"Yaitu, dalam rangka membersihkan aparatur di lingkungan peradilan yang merupakan visi MA, di mana MA berusaha selama ini dan tidak henti-hentinya meningkatkan kredibilitas daripada aparatur pengadilan," ucapnya.
Baca Juga: KPK Cetak Sejarah Dengan Tertangkapnya Hakim Agung, Berikut Pembahasannya
MA berkomitmen untuk mendukung dan memfasilitasi segala sesuatu yang dibutuhkan oleh KPK serta menyerahkan kasus ini ke dalam proses hukum yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan KPK.
"Kami akan mendukung hal ini, akan memberikan segala sesuatu yang barangkali dibutuhkan oleh KPK di dalam menuntaskan kasus ini. Kami akan memberikan data-data atau apa pun yang dibutuhkan KPK dalam hal ini," kata Zahrul.
Dikutip dari PikiranRakyat.com dari artikel yang berjudul Hakim Agung Sudrajad Dimyati Diberhentikan Sementara Usai Ditetapkan Tersangka KPK, MA: Sangat Prihatin
Artikel Terkait
Terkait Dengan Kasus Suap yang Dilakukan Oleh Sudrajad Dimyati, KPK Mulai Geledah MA
KPK Tetapkan Sudrajad Dimyati Sebagai Tersangka
KPK Cetak Sejarah Dengan Tertangkapnya Hakim Agung, Berikut Pembahasannya
Sudrajad Dimyati Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dua Lembaga Ini Siap Bantu KPK
Ramai Diperbincangkan Konversi Kompor dari Gas ke Listrik, Menko Arilangga: Uji Coba