KILAS.CO - Belum lama ini, tepatnya pada 19 September 2022 pukul 10.00 WIB telah dilaksanakan sodang kode etik banding terhadap tersangka Ferdy sambo.
Dari sidang tersebut, Komisi sidang banding kode etik mengumumkan hasil sidang dari tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo.
Hasilnya permohonan banding Ferdy Sambo terkait putusan pemberhentian tidak hormat (PTDH) untuknya resmi ditolak dalam Sidang Komisi Kode Etik (KKEP).
Penetapan keputusan terhadap permohonan banding Ferdy Sambo tersebut disampaikan langsung oleh Pimpinan Komisi Sidang KKEP Banding, Komjen Pol. Agung Budi Maryoto.
Baca Juga: Terkait Dengan BLT Untuk BBM, Pemerintah Detaksi Penyaluran Salah Sasaran
Sidang banding yang telah dilakukan tersebut dipimpin oleh Jenderal bintang tiga atau Komisaris Jenderal (Komjen), serta wakil ketua dan anggota sidang banding sebanyak 4 pejabat Polri bintang dua atau Inspektur Jenderal (Irjen).
Komisi sidang banding kode etik telah memutuskan untuk menolak pengajuan banding pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Dan baru-baru ini Kepala Divisi humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan surat keputusan pemecatan Ferdy Sambo telah diserahkan.
Dedi mengatakan, nantinya surat PTDH tersebut akan ditanda tangain oleh Ferdy Sambo dan diteruskan Asisten SDM Polri kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Artikel Terkait
Soal Kasus Suap Hakim Agung, Berikut Ke-9 Tersangka Lainya
Demo Kembali Diadakan di Patung Kuda, Polisi Kerahkan 3.800 Personel Gabungan
Lukas Enembe Tak Dapat Penuhi Panggilan KPK, Berikut Alasannya
WHO Berikan Lima Pilar Untuk Penanganan Covid-19, Berikut Pembahasanya
Terkait Dengan BLT Untuk BBM, Pemerintah Detaksi Penyaluran Salah Sasaran