KILAS.CO - Sehubungan dengan ditangkapnya Bharada E yang merupakan salah satu saksi mata yang penting untuk megungkap kebenaran tentang apa yang sebenarnya terjadi pada hari itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah menawarkan Bharada E sebagai Justice Collaborator.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi pada Jumat, 5 Agustus 2022 mengatakan bahwa ia menyampaikan tentang kalau dia (Bharada E) mau dilindungi LSPK syaratnya jadi justice collaborator kerjasama mengungkap seperti apa peristiwanya.
"Kami (LPSK) sudah bertemu dengan Bharada E. kami (LPSK) juga sudah mengantongi keterangan peristiwa baku tembak yang terjadi di rumah dinas Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.", ucap Edwin.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Bentuk Tim Khusus untuk Evaluasi Laporan Istri Ferdy Sambo dan Bharada E
Setelah mendengar ketarangannya, Edwin menyebut memang Bharada E berpotensi menjadi tersangka dalam kasus baku tembak ini.
"Saya sampaikan bahwa dia potensial menjadi tersangka," ujarnya.
Terkait dengan justice colaborator, Edwin mengatakan bahwa Bharada E belum memberikan jawaban.
Dikutip dari PikiranRakyat.com dari artikel yang berjudul LPSK Siap Lindungi Bharada E Bila Bersedia Bongkar Kasus Kematian Brigadir J
"Dia masih pikir-pikir. Belum bilang iya," ucapnya.
Polri resmi menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J di kediaman Mantan Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
Artikel Terkait
Mengetahui Tentang Pasal 338 KUHP yang Jadi Dasar Penangkapan Bharada E
Dinilai Tak Profesional Dalam Mengurusi TKP Kasus Penembakan Brigadir J, 25 Anggota Polisi Diperiksa
Kapolri Kantongi Identitas Pelaku Pengambil CCTV Rumah Ferdy Sambo
Polda Metro Jaya Bentuk Tim Khusus untuk Evaluasi Laporan Istri Ferdy Sambo dan Bharada E
Komnas Ham Cari Pemilik Senjata Api Yang Digunakan Oleh Bharada E dan Brigadir J