KILAS.CO - Kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J ini telah memasuki babak baru, selain penetapan Bharada E sebagai tersangka, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo juga melakukan gebrakan dengan memutasi 15 anggotanya terkait kasus kematian Brigadir J.
Hal tersebut di tulis dalam Surat Telegram Nomor 1628/VIII/Kep/2022 tertanggal 4 Agustus 2022. Para personel polri yang dimutasi sedang diperiksa oleh tim khusus.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo pada Kamis, 4 Agustus 2022, memberi pernyataan bahwa yang dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri dalam status proses riksa oleh Irsus Timsus
Baca Juga: Dinilai Tak Profesional Dalam Mengurusi TKP Kasus Penembakan Brigadir J, 25 Anggota Polisi Diperiksa
Beberapa hari sebelumnya, Kapolri juga mencopot Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam dan dimutasi sebagai perwira tinggi Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Sementara itu, Wakabareskrim Irjen Syahar Diantono kemudian ditunjuk untuk mengisi posisi Kadiv Propam Polri menggantikan Ferdy Sambo.
Kemudian, ada nama Brigjen Hendra Kurniawan yang awalnya menjabat sebagai Karo Paminal Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri.
Sedangkan, Brigjen Pol Anggoro Sukartono yang semula menjabat sebagai Karo Waprof Divpropam Polri diangkat menggantikan posisi Hendra.
Baca Juga: Mengetahui Tentang Pasal 338 KUHP yang Jadi Dasar Penangkapan Bharada E
Di bawah ini daftar 15 nama-nama personel Polri yang dimutasi.
Artikel Terkait
Siapakah Bharada E, Berikut Profilenya
Ferdy Sambo Memenuhi Panggilan Penyidik Terkait Kasus Penembakan di Rumah Dinasnya
Ferdy Sambo Turut Berbelasungkawa Atas meninggalnya Brigadir J
Mengetahui Tentang Pasal 338 KUHP yang Jadi Dasar Penangkapan Bharada E
Dinilai Tak Profesional Dalam Mengurusi TKP Kasus Penembakan Brigadir J, 25 Anggota Polisi Diperiksa