Masa Kampanye Pemilu 2024 Disepakati DPR dan KPU, Berharap Tak Ada Kubu-kubuan

- Rabu, 8 Juni 2022 | 15:13 WIB
DPR dan KPU Resmi Sepakati Biaya dan Durasi Masa Kampanye Pemilu 2024 ((ANTARA/Imam Budilaksono))
DPR dan KPU Resmi Sepakati Biaya dan Durasi Masa Kampanye Pemilu 2024 ((ANTARA/Imam Budilaksono))


KILAS.CO – Masa kampanye Pemilu 2024 sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yaitu selama 75 hari.

Ditemui di Kompleks parlemen pada Senin, 6 Juni 2022 Ahmad Doli selaku Ketua Komisi II DPR RI telah mengkonfirmasi ketetapan tersebut.

Masa kampanye 2024 lebih singkat dari Pemilu 2019 karena pada saat Pemilu 2019 terjadi polarisasi masyarakat yang terlalu dalam karena masa kampanye yang terlalu panjang.

Oleh karena itu, masa kampanye Pemilu 2024 harus dipersingkat sehingga problematika pemilihan lalu tidak terulang.

Baca Juga: Langit Biru Jakarta Nyata Adanya, Wagub DKI: Formula E Buktinya

 “Sebenarnya sudah disepakati (75 hari) antara pemerintah, Komisi II DPR, Bawaslu, KPU, dan DKPP. (Kami merasa) masa kampanye di era ini harus diubah metodologinya sesuai dengan perkembangan teknologi,” kata Doli, seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Dia mengatakan kesepakatan masa kampanye selama 75 hari itu didapat setelah mepertimbangkan berbagai hal secara berembuk.

Doli mengatakan, setidaknya pemerintah ingin mencegah kubu-kubuan di tengah masyarakat menjadi semakin tak terkendali.

Terdapat beberapa opsi durasi masa kampanye, diantaranya 60 hari, 75 hari, 90 hari, dan 120 hari.

Baca Juga: Meski Harga Tiket Candi Borobudur Selangit, Sandiaga Uno Percaya Tak Ada Penurunan Wisatawan

Selain itu, masa unjuk diri para calon harus dipersingkat sebab pemerintah juga perlu memfokuskan diri dalam pengadaan logistik dan penyelesaian sengketa politik.

“Masalahnya masa kampanye itu pelaksanaannya back-to-back dengan pengadaan logistik dan penyelesaian sengketa Pemilu,” ucap Doli.

“Pada Selasa (31 Mei), kami sudah bertemu dengan Ketua Mahkamah Agung (MA) bersama Mendagri, KPU, dan Bawaslu. (Hasilnya) ada komitmen untuk bisa menyelesaikan sengketa pencalonan maksimal 15 hari,” ucapnya lagi.

Baca Juga: Tiket Candi Borobudur Meroket, Ini Tanggapan Sandiaga Uno

Menurutnya, penerapan sistem pengadilan elektronik (e-court) saat ini seyogyanya dapat memudahkan dan mempercepat penyelesaian sengketa Pemilu.

Halaman:

Editor: Ayun Hapsari

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Remaja Wanita Diculik dan Diperkosa Bergilir

Rabu, 17 Mei 2023 | 13:24 WIB
X