KILAS.CO – Baru baru ini kepolisian menetapkan tersangka dari organisasi Khilafatul Muslimin yang melakukan konvoi di Kabupaten Brebes.
Tersangka berjumlah tiga orang yang merupakan pimpinan akan terancam hukuman pidanan maksimal 15 tahun penjara.
Dalam konvoinya, ketiga tersangka tersebut menyebarkan kampanye khilafah untuk percobaan makar dan menyebarkan berita bohong.
Para pelaku di antaranya Ghozali Ipnu Taman selaku Pimpinan Cabang Khilafatul Muslimin di Brebes, serta Dasmad bin Surjan selaku Pimpinan Ranting Khilafatul Muslimin.
Baca Juga: Formula E Mulai Dievaluasi, Pemprov Siapkan Balapan Selanjutnya
Selain itu, satu orang lainya yakni Adha Sikumbang merupakan Pimpinan Ranting Khilafatul Muslimin.
"Setelah melakukan pemeriksaan terangan, Polda Jateng menetapkan tiga orang tersangka yang bertanggung jawab atas kegiatan konvoi Khilafatul Muslimin di wilayah Polres Brebes," ucap Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Selasa, 7 Juni 2022.
Dikatakan M Iqbal, modus yang dilakukan dalam kegiatan konvoi Khilafatul Muslimin ini adalah penyebaran pamflet berisikan maklumat berita bohong atau hoaks.
Dikutip Kilas.co dari berita Pikiran-Rakyat.com berjudul “Polisi Tetapkan 3 Pimpinan Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka Konvoi di Brebes”
Artikel Terkait
Pemberangkatan Ibadah Umrah Mengalami Peningkatan, President Director AP II: PT Angkasa Pura Mendukung
Menteri Agama Sarankan Batasi Kegiatan di Luar Ibadah Haji Karena Panas Ekstrem di Saudi
Ini Dia Peraturan Beli Tiket Online Candi Borobudur Setelah Wacana Kenaikan Harga
Anggota DPR Pertanyakan Harga Tiket Candi Borobudur yang Tak Masuk Akal
Tiket Candi Borobudur Meroket, Ini Tanggapan Sandiaga Uno
Formula E Mulai Dievaluasi, Pemprov Siapkan Balapan Selanjutnya