KILAS.CO – Secara resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengeluarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor B/185/M.SM.02.03/2022.
Hal tersebut mengatur tentang penghapusan status kepegawaian tenaga honorer pada 29 November 2023.
Setelah status tenaga honorer dihapus, pegawai pemerintahan hanya akan ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Nantinya, status kepegawaian di instansi pemerintah hanya terdiri dari Hal tersebut sudah diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Baca Juga: Peserta CPNS Solo Mengundurkan Diri Karena Gaji Kecil, Gibran Rakabuming Raka Geram
"Komitmen pemerintah untuk menyelesaikan dan penanganan tenaga honorer yang sudah bekerja di lingkungan instansi pemerintah," sebut keterangan dalam Surat Menpan RB dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman Menpan pada 3 Juni 2022.
Pasal 2 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja menerangkan, jabatan ASN yang dapat diisi oleh PPPK meliputi JF dan JPT.
Dikutip Kilas.co dari berita Pikiran-Rakyat.com berjudul “Pemerintah Hapus Tenaga Honorer per 28 November 2023, Hanya Ada PNS dan PPPK”
JPT yang dapat diisi dari PPPK adalah JPT Utama tertentu dan JPT Madya tertentu.
PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN. Hal itu diatur dalam Pasal 96 Ayat 1 PP Nomor 49 Tahun 2018.
Artikel Terkait
Praktisi Hukum Ungkap Masalah Utama Tren PHK Massal Perusahaan Startup: Masih Bergantung Dana dari Luar
Bulan Juli, PNS Dipastikan Kantongi Gaji ke-13 Besarannya Lebih dari Rp5 Juta
Peserta CPNS Solo Mengundurkan Diri Karena Gaji Kecil, Gibran Rakabuming Raka Geram