KILAS.CO – Aparatur Sipil Negara (ASN) menerima gaji tambahan yang biasa disebut Gaji ke-13 yang dipastikan turun pada bulan Juli 2022.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 yang sudah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 13 April 2022, yang berisi tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 sendiri mencabut PP No. 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.
"Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 Tahun 2022 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara,” demikian isi pada Pasal 2.
Komponen penghasilan yang dibayarkan pada Juni 2022 menjadi hal yang mendasari besaran Gaji ke-13.
Besaran tersebut meliputi gaji pokok, yang turut ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan umum, serta 50 persen tunjangan kinerja.
Kendati demikian, besaran Gaji ke-13 yang akan diterima PNS bergantung dari tingkatan golongan masing-masing.
Dikutip Kilas.co dari berita Pikiran-Rakyat.com berjudul “Gaji ke-13 Cair Paling Cepat Juli 2022, PNS Bisa Kantongi Lebih dari Rp5 Juta”
Besaran Gaji ke-13 terendah berkisar Rp1,5 juta hingga Rp2,6 juta untuk PNS Golongan I.
Artikel Terkait
Emmeril Kahn Mumtadz Hilang di Sungai Aare Swiss, Ridwan Kamil: Mohon Doa
Kriteria UMKM Menurut UU Cipta Kerja
Cara Cek BPUM 2022 Online, Bantuan untuk Pelaku UMKM Bisa Dapat Rp600 Ribu
Investor Twitter Gugat Elon Musk Karena Menahan Saham Perusahaan
BKN Ungkap Alasan 105 CPNS yang Dinyatakan Lulus Mengundurkan Diri: Dari Gaji hingga Kehilangan Motivasi