KILAS.CO - Tanggal 3 Juni diperingati sebagai Hari Pasar Modal Indonesia. Mungkin banyak orang yang masih belum mengetahui hari itu sendiri. Namun dengan melihat pasar modal yang berperan penting bagi perekonomian negara, hari ini pantas dirayakan setiap tahunnya.
Pasar modal sendiri merupakan suatu aktivitas yang berkaitan dengan penawaran umum dan perdagangan efek. Efek sendiri dalam pasar modal berarti surat berharga yang diperdagangkan.
Pengertian pasar modal sendiri sudah dijelaskan pada Pasal 1 Ayat 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang pasar modal. Menurut UU tersebut, Bursa efek merupakan pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka.
Baca Juga: Tren Baru Belanja Online Indonesia Bagian Barat, Tokopedia: Terjadi Kenaikan 1,5x Lipat
Banyak berbagai jenis pilihan alternatif untuk berinvestasi yang disediakan oleh pasar modal. Masyarakat dapat berinvestasi dalam bentuk asuransi, tanah, emas, dan lainnya.
Dikutip dari IDX, Bursa Efek di Indonesia sendiri sudah terbentuk sejak Desember 1912. Di masa tersebut, Bursa Efek dinaungi oleh pemerintahan Belanda yang beradadi Jakarta.
Namun karena Perang Dunia I dan II atau pada tahun 1914-1918 dan 1939-1952, Bursa Efek Indonesia ditutup. Penutupan ini mengakibatkan turunnya Pasar Modal di Indonesia.
Baca Juga: Jadi Bahan Pertimbangan Penerimaan Beasiswa, Hati-hati dengan Jejak Digital
Kemudian pada tanggal 3 Juni 1952, Bursa Efek Indonesia resmi dibuka kembali setelah ditutup akibat dua Perang Dunia. Itulah mengapa pada hari tersebut ditetapkan sebagai Hari Pasar Modal Indonesia.
Artikel Terkait
Nasib Startup di Tangan Pasar Setelah Terancam Gulung Tikar
BRI Berikan Edukasi Cashless Transaction bagi UMKM Melalui Gelar Gathering Temu Mitra Agung Si Raja
Jadi Bahan Pertimbangan Penerimaan Beasiswa, Hati-hati dengan Jejak Digital
Tren Baru Belanja Online Indonesia Bagian Barat, Tokopedia: Terjadi Kenaikan 1,5x Lipat