OJK: Investor Pasar Modal Terus Meningkat Selama Masa Pandemi

- Jumat, 27 Mei 2022 | 20:29 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memandang keyakinan investor pada pasar modal Indonesia makin tinggi  (Sumber: OJK )
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memandang keyakinan investor pada pasar modal Indonesia makin tinggi (Sumber: OJK )

KILAS.CO - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai jumlah investor pasar modal ritel terus meningkat sejalan dengan pengawasan dan regulasi yang dilakukan.

Bahkan di masa pandemi pertumbuhan jumlah investor ritel juga mengalami peningkatan yang signifikan.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen dalam kegiatan Seminar Pasar Modal yang mengambil tema "Pasar Modal Sebagai Pilihan Investasi" yang diselenggarakan di Surabaya, Selasa (24/05).

"Hingga akhir April 2022, secara nasional jumlah investor ritel di Pasar Modal telah mencapai 8,62 juta atau telah meningkat sebesar 15,11 persen (ytd) dibandingkan posisi 30 Desember 2021. Pertumbuhan jumlah investor ritel ini juga masih didominasi oleh kaum milenial atau usia di bawah 30 tahun sebesar 60,29 persen dari keseluruhan jumlah investor," kata Hoesen dalam sambutannya secara virtual.

Baca Juga: Kriteria UMKM Menurut UU Cipta Kerja

Hoesen juga berpesan agar setiap masyarakat dalam berinvestasi di Pasar Modal perlu mempelajari dan memahami dulu segala bentuk produk dan legalitas perizinan dari pihak yang menawarkannya.

"Masyarakat perlu mewaspadai segala bentuk investasi bodong atau ilegal yang sering merayu atau menjanjikan imbal hasil yang tidak wajar. Selain itu, masyarakat juga diimbau agar dalam berinvestasi haruslah menggunakan sumber dana di luar kebutuhan pokok maupun dana cadangan, dan jangan menggunakan pinjaman, apalagi pinjaman online ilegal," lanjut Hoesen.

Seminar tersebut merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Sosialisasi dan Edukasi Pasar Modal Terpadu (SEPMT) 2022 di Jawa Timur selama 3 (tiga) hari sejak tanggal 23-25 Mei 2022. Kegiatan ini diselenggarakan OJK bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI), himpunan dan asosiasi, serta para stakeholders lainnya.

Jawa Timur dipilih sebagai provinsi pertama diselenggarakannya program SEPMT di tahun 2022 karena melihat besarnya potensi Emiten dan investor yang masih dapat terus digali dan dioptimalkan, baik melalui pemanfaatan Pasar Modal sebagai salah satu alternatif sumber pendanaan usaha, maupun tempat berinvestasi yang aman, nyaman, dan terpercaya.

Baca Juga: Kemenkop UKM Kejar Target 1 Juta Wirausaha Baru Melalui Peningkatan Kapasitas Pendamping Usaha

Sampai posisi 28 April 2022, jumlah investor Pasar Modal di Jawa Timur mengalami pertumbuhan yang cukup signifikan dari semula 996.574 SID pada akhir 2021, meningkat 14,64% menjadi 1.142.505 SID.

Kegiatan SEPMT bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan literasi, baik kepada pemerintah daerah, pelaku industri, asosiasi, dan masyarakat di wilayah Jawa Timur khususnya mengenai perkembangan Pasar Modal Indonesia dan terkait kebijakan yang telah dikeluarkan OJK dalam rangka mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional dan pembangunan di daerah.

Di samping itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dalam memilih produk investasi secara cerdas, aman, dan selektif agar tidak terjebak pada investasi bodong yang kian marak dan sangat meresahkan masyarakat.

Sebagai komitmen OJK dalam memberikan perlindungan dan upaya peningkatan investor, OJK telah mengeluarkan serangkaian kebijakan di antaranya terus melakukan edukasi kepada masyarakat agar terhindar dari investasi bodong dan penawaran imbal hasil fixed return yang tidak masuk akal, mendorong Bursa Efek agar terus mengembangkan Notasi Khusus dan papan pemantauan khusus, menerbitkan POJK Nomor 65/POJK.04/2020 dan Surat Edaran OJK Nomor 17/SEOJK.04/2021 tentang Pengembalian Keuntungan Tidak Sah & Dana Kompensasi Kerugian Investor di Bidang Pasar Modal atau dikenal dengan Disgorgement dan Disgorgement fund, hingga penguatan kewenangan dalam rangka melakukan pengawasan dan penegakan hukum.

Halaman:

Editor: Ayun Hapsari

Sumber: OJK

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Update Informasi Kebijakan Dan Perubahan KUR 2023

Sabtu, 28 Januari 2023 | 13:05 WIB

Harga Emas Terbaru, 27 Desember 2022

Selasa, 27 Desember 2022 | 13:45 WIB

Perhatikan Satu Hal Ini Sebelum Investasi Emas

Rabu, 22 Juni 2022 | 09:43 WIB
X