Kementerian Kehakiman Korea ‘Meluruskan Kesalahan’ Adegan Song Hye Kyo dan Ibunya di Drama 'The Glory'

- Minggu, 19 Maret 2023 | 20:23 WIB
Karakter gila alkohol ibu Moon Dong Eun dalam  drama Netflix The Glory (Gambar: Instagram/kyo1122)
Karakter gila alkohol ibu Moon Dong Eun dalam drama Netflix The Glory (Gambar: Instagram/kyo1122)

KILAS.CO - Drama Korea "The Glory" yang dibintangi Song Hye Kyo, menjadi sukses besar. Kementerian Kehakiman Korea memberikan ulasan tentang adegan ibu Moon Dong Eun, Park Ji Ah.

Beberapa hari lalu, pihak Kementrian Kehakiman Korea Selatan meluruskan kesalahan informasi dari salah satu adegan Song Hye Kyo (Moon Dong Eun) Drama Korea "The Glory".

Drama Korea "The Glory" yang menceritakan tentang misi pembalasan dendam Song Hye Kyo seorang mantan korban bully, kekerasan seksual, KDRT dan bahkan Park Ji Ah, ibu Mon Dong Eun yang bersekongkol dengan geng catok.

Diketahui pada episode 12, terdapat adegan dimana Moon Dong Eun menemui ibunya dengan mengatakan bahwa dirinya berharap tidak akan bertemu lagi selamanya,

Baca Juga: Siap-siap Ditinggal Ayang WAMIL ! Pecinta Drakor Wajib Tahu Deretan Aktor Korea yang Akan Wamil di Tahun 2023

Dalam drama ibunya pun menjawab, "Darah lebih kental dari pada air, aku dapat satu dokumen dari kantor daerah dan itu akan memberitahu ku tentang lokasi mu" ucap ibunya dong eun

Dari percakapan itu menyebutkan bahwa ibu Dong Eun ini jadi perhatian Kementerian Kehakiman Korea Selatan,

Menyinggung tentang fakta yang diungkapkan oleh ibunya tidak sesuai dengan aturan pemerintahan Korea.

Berdasarkan informasi dari Pemerintahan Korsel seseorang anggota keluarga yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT dapat memilih untuk bersembunyi.

Atau menyembunyikan dokumennya yang tersirat seperti alamat, kontak telepon dari anggota keluarga tersebut.

Dalam pernyataan resmi yang dilontarkan oleh Pemerintah Korea menyatakan,

“Amandemen untuk Undang-Undang Pendaftaran Keluarga telah disahkan pada Desember 2021 dan berlaku sejak Januari 2022.

Berdasarkan Undang-undang ini, seorang korban kekerasan dalam rumah tangga dapat meminta kepada kantor negara untuk menyembunyikan informasi dari pelaku kekerasan.”

Selain itu Kementerian Kehakiman Korea juga memberikan pernyataan, jika anggota keluarga yang telah ditetapkan sebagai pelaku KDRT tidak bisa menerima dokumen apapun yang menyatakan hubungan keluarga dengan korban.

Baca Juga: Pahitnya Nyaris Gak Ada! Yuk Coba, Keripik Pare Kriuk Kres-kres, Bisa dijadikan Sebagai Ide Bisnis!

Halaman:

Editor: Tim Kilas 1

Sumber: Kpop Chart

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X