Urus Izin Usaha Kini Bisa Online dan Tidak Perlu Repot Lagi

- Selasa, 2 Agustus 2022 | 11:36 WIB
Ilustrasi Surat Perizinan.
Ilustrasi Surat Perizinan.

KILAS.CO - Ngatiyana selaku Pelaksana Tugas Wali Kota Cimahi mengklaim bahwa pelaku usaha sangat antusias dalam penerapan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).

Hal tersebut di anggapnya memudahkan dalam pengajuan perizinan usaha.

Pada kesempatanya berbicara di acara monitoring dan evaluasi pelaksanaan OSS-RBA bagi pelaku UMKM di Cimahi Techno Park Kota Cimahi, Ngatiyana berkata bahwa Masyarakat ternyata antusias. Sebagai bukti, dari yang diundang hanya 150 orang, tetapi yang hadir 168 orang. Ini kan artinya masyarakat antusias terhadap OSS-RBA dalam rangka meningkatkan ekonomi.

Menurut Ngatiyana, kontribusi UMKM dalam peningkatan perekonomian sangat besar, berkontribusi terhadap penyerapan tenaga kerja hingga meningkatkan investasi.

Baca Juga: 6 Ide Bisnis Kekinian Yang Mendatangkan Cuan

Saat ini, pemerintah mendorong kemudahan berusaha di daerah, diantaranya dengan telah terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta dengan peraturan pemerintah sebagai turunannya.

Dikutip dari Pikiran Rakyat.com dari artikel yang berjudul Tak Perlu Repot, Urus Izin Usaha Kini Bisa Dilakukan Secara Online

"Salah satunya adalah penerapan perizinan tunggal sebagai legalitas perizinan berusaha bagi UMKM, sehingga proses penerbitan perizinan berusaha bagi pelaku usaha ini sangatlah mudah. Peraturan dimaksud juga mengubah secara mendasar paradigma sistem perizinan di Indonesia. Saat ini, perizinan berusaha adalah berbasis pada risiko," ujarnya.

Dengan adanya ketentuan tersebut, kata Ngatiyana, untuk pelaku usaha dengan kegiatan usaha klasifikasi risiko rendah, cukup memiliki nomor induk berusaha (NIB) sebagai legalitas usaha.
"Kemudahan inilah yang perlu terus disosialisasikan kepada masyarakat Kota Cimahi. Sehingga, pelaku usaha mikro dan kecil di Kota Cimahi dapat terus berkembang," tutur Ngatiyana.

Saat ini, mekanisme pelayanan perizinan berusaha dilayani sepenuhnya menggunakan sistem daring atau online.***

Editor: Ayun Hapsari

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X