Izin Usaha Lembaga Eksekutif Perencanaan adalah izin usaha di dalambidang Lembaga Eksekutif Perencanaan yang wajib diurus kepada pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan usahanya dengan sesuai UU yang dinilai menggunakan tingkat risiko kegiatan usaha.
Sebagaimana diaturdidalam ketentuan Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021). Beda halnya dengan sistim OSS 1.1 yang tidak mendasarkan perizinan pada risiko dan skala kegiatan usaha, sistem OSS RBA ini nantinya akan menilai permohonan izin usaha Lembaga Eksekutif Perencanaan pada tingkatan risiko dan besaran skala kegiatan usaha.
Latar Belakang Izin Usaha Lembaga Eksekutif Perencanaan
Sistem OSS-RBA dibangun berdasarkan dengan UU Cipta Kerja No.11 Tahun 2020 supaya bisa membuat lebih besar lagi semangat penyederhanaan (pengurangan izin) menggunakan penetapan KBLI yang berbasis pada risiko dan Peraturan Presiden Nomor.10 Tahun 2021 mengenai Bidang Usaha Penanaman Modal pengganti dari Peraturan Presiden No.44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal (DNI) sebagai basis dalam penetapan izin usaha Lembaga Eksekutif Perencanaan.
Dasar Hukum Izin Usaha Lembaga Eksekutif Perencanaan
Izin Usaha Lembaga Eksekutif Perencanaan diatur dalam Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS RBA).
Penjelasan Prosedur Izin Usaha Lembaga Eksekutif Perencanaan Berbasis Resiko
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Pasal 1:
“Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat Risiko kegiatan usaha“. Risiko adalah Risiko adalah potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Pasal 6 Ayat 3 berbunyi:
“Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada masing-masing sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pengaturan:
- kode KBLI/KBLI terkait, judul KBLI, ruang lingkup kegiatan, parameter Risiko, tingkat Risiko, Perizinan Berusaha, jangka waktu, masa berlaku, dan kewenangan Perizinan Berusaha
- persyaratan dan/atau kewajiban Perizinan Berusaha Berbasis Risiko”.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Pasal 6 Ayat 5 berbunyi:
“Persyaratan dan/atau kewajiban Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada masing-masing sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini”.
Artikel Terkait
Prosedur Legalkan Izin Usaha Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Kesehatan, Agar Terdaftar, Begini Langka
Ketahui Prosedur Mendaftarkan Izin Usaha Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Pendidikan, Biar Terdaftar,
Ketahui Prosedur Urus Izin Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Sepatu, Sandal Dan Alas Kaki
Cara Urus Izin Usaha Kegiatan Administrasi Pemerintahan Lainnya, Agar Terdaftar, Pelajari Prosesnya
Ketahui Prosedur Mendaftarkan Izin Usaha Lembaga Pemerintah Non Kementrian Dengan Tugas Khusus, dengan Mudah,