Ketahui Cara Legalkan Izin Usaha Lembaga Eksekutif Perencanaan, Dari Rumah, Begini Prosedurnya

- Selasa, 28 Juni 2022 | 16:56 WIB
Ketahui Cara Legalkan Izin Usaha Lembaga Eksekutif Perencanaan, Dari Rumah, Begini Prosedurnya (Foto: Humas bank bjb)
Ketahui Cara Legalkan Izin Usaha Lembaga Eksekutif Perencanaan, Dari Rumah, Begini Prosedurnya (Foto: Humas bank bjb)

 

Izin Usaha Lembaga Eksekutif Perencanaan adalah izin usaha di dalambidang Lembaga Eksekutif Perencanaan yang wajib diurus kepada pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan usahanya dengan sesuai UU yang dinilai menggunakan tingkat risiko kegiatan usaha.

Sebagaimana diaturdidalam ketentuan Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021). Beda halnya dengan sistim OSS 1.1 yang tidak mendasarkan perizinan pada risiko dan skala kegiatan usaha, sistem OSS RBA ini nantinya akan menilai permohonan izin usaha Lembaga Eksekutif Perencanaan pada tingkatan risiko dan besaran skala kegiatan usaha.

Latar Belakang Izin Usaha Lembaga Eksekutif Perencanaan

Sistem OSS-RBA dibangun berdasarkan dengan UU Cipta Kerja No.11 Tahun 2020 supaya bisa membuat lebih besar lagi semangat penyederhanaan (pengurangan izin) menggunakan penetapan KBLI yang berbasis pada risiko dan Peraturan Presiden Nomor.10 Tahun 2021 mengenai Bidang Usaha Penanaman Modal pengganti dari Peraturan Presiden No.44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal (DNI) sebagai basis dalam penetapan izin usaha Lembaga Eksekutif Perencanaan.

Dasar Hukum Izin Usaha Lembaga Eksekutif Perencanaan

Izin Usaha Lembaga Eksekutif Perencanaan diatur dalam Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS RBA).

Penjelasan Prosedur Izin Usaha Lembaga Eksekutif Perencanaan Berbasis Resiko

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Pasal 1:

Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat Risiko kegiatan usaha“. Risiko adalah Risiko adalah potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Pasal 6 Ayat 3 berbunyi:

“Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada masing-masing sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pengaturan:

  1. kode KBLI/KBLI terkait, judul KBLI, ruang lingkup kegiatan, parameter Risiko, tingkat Risiko, Perizinan Berusaha, jangka waktu, masa berlaku, dan kewenangan Perizinan Berusaha
  2. persyaratan dan/atau kewajiban Perizinan Berusaha Berbasis Risiko”.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Pasal 6 Ayat 5 berbunyi:

Persyaratan dan/atau kewajiban Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada masing-masing sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini”.

Halaman:

Editor: Suyahman

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Resep mudah Membuat Coto Makassar dari Sulawesi Selatan

Selasa, 26 September 2023 | 07:01 WIB

Panduan Cara Membuat Keripik Kentang Gurih, dan Renyah

Sabtu, 23 September 2023 | 15:33 WIB

Cara Membuat Otak-Otak Anti Ribet

Sabtu, 23 September 2023 | 15:01 WIB

Resep Mochi No Ribet Ribet Club

Rabu, 20 September 2023 | 10:09 WIB

Resep Ikan Tongkol: Sarden Tongkol Bikin Goyang Lidah

Rabu, 13 September 2023 | 08:37 WIB

Resep Kue Bawang Gunting: Kelezatan yang Tak Tergantikan

Selasa, 12 September 2023 | 21:45 WIB

Vinicius Junior Cedera Bakal Absen Beberapa Waktu

Selasa, 29 Agustus 2023 | 09:03 WIB

Film Horor Australia "Talk to Me": Ulasan Lengkap

Rabu, 23 Agustus 2023 | 15:51 WIB

Film Gran Turismo Tayang Hari Ini di Bioskop

Rabu, 23 Agustus 2023 | 13:44 WIB
X