Izin Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Pelengkap Pakaian Dan Benang merupakan izin usaha di bidang Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Pelengkap Pakaian Dan Benang yang diwajibkan kepada pemilik usaha agar memulai kegiatan usahanya dengan resmi yang dinilai berpedoman pada tingkat risiko kegiatan usaha.
Sebagaimana diaturdi dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor lima Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021). Beda halnya dengan sistem OSS 1.1 yang tidak mendasarkan perizinan pada risiko dan skala kegiatan usaha, sistem OSS RBA ini nantinya akan menilai permohonan izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Pelengkap Pakaian Dan Benang pada tingkatan risiko dan besaran skala kegiatan usaha.
Latar Belakang Izin Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Pelengkap Pakaian Dan Benang
Sistem OSS-RBA dibuat berdasarkan dengan UU Cipta Kerja No.11 Tahun 2020 agar bisa mendorong lebih hebat lagi semangat penyederhanaan (pengurangan izin) menggunakan penetapan KBLI yang berbasis pada risiko dan Peraturan Presiden Nomor.10 Th 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal menggantikan Peraturan Presiden Nomor.44 Th 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup serta Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal (DNI) sebagai basis dalam penetapan izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Pelengkap Pakaian Dan Benang.
Dasar Hukum Izin Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Pelengkap Pakaian Dan Benang
Izin Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Pelengkap Pakaian Dan Benang diatur dalam PP No 5 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (RBA).
Penjelasan Prosedur Izin Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Pelengkap Pakaian Dan Benang Berbasis Resiko
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Pasal 1:
“Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat Risiko kegiatan usaha“. Risiko adalah Risiko adalah potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya.
Artikel Terkait
Ingin Legalkan Izin Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Pupuk Dan Pemberantas Hama
Ketahui Cara Legalkan Izin Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Kosmetik, Mandiri, Ternyata Begini
Ketahui Prosedur Urus Izin Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Obat Tradisional, Secara Online
Ketahui Prosedur Mendaftarkan Izin Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Farmasi, Biar Terdaftar
Prosedur Izin Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Bahan Kimia, Biar Terdaftar, Begini Langkahnya