Izin Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Obat Tradisional adalah perizinan berusaha padabidang Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Obat Tradisional yang wajib diurus kepada pelaku usaha agar memulai kegiatan usahanya dengan aman yang dinilai berpedoman pada tingkat risiko kegiatan usaha.
Seperti diaturdi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor lima Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021). Beda halnya dengan sistem OSS 1.1 yang tidak mendasarkan perizinan pada risiko dan skala kegiatan usaha, sistem OSS RBA ini nantinya akan menilai permohonan izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Obat Tradisional pada tingkatan risiko dan besaran skala kegiatan usaha.
Latar Belakang Izin Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Obat Tradisional
Sistem OSS-RBA diatur menyesuaikan dengan UU Cipta Kerja No.11 Tahun 2020 supaya dapat membuat lebih besar lagi semangat penyederhanaan (pengurangan izin) melalui penetapan KBLI yang berbasis pada risiko dan PP Nomor.10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal pengganti dari PP No.44 Th 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal (DNI) sebagai basis dalam penetapan izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Obat Tradisional.
Dasar Hukum Izin Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Obat Tradisional
Izin Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Obat Tradisional diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (RBA).
Penjelasan Prosedur Izin Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Obat Tradisional Berbasis Resiko
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Pasal 1:
“Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat Risiko kegiatan usaha“. Risiko adalah Risiko adalah potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya.
Artikel Terkait
Ketahui Cara Mendaftarkan Izin Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Kaca Mata, Secara Mudah
Prosedur Mendaftarkan Izin Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Bahan Kimia, Farmasi, Kosmetik
Cara Daftar Izin Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Aromatik/penyegar (minyak Atsiri)
Ingin Legalkan Izin Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Pupuk Dan Pemberantas Hama
Ketahui Cara Legalkan Izin Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Kosmetik, Mandiri, Ternyata Begini