Izin Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Pupuk Dan Pemberantas Hama adalah perizinan berusaha padabidang Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Pupuk Dan Pemberantas Hama yang diwajibkan kepada pelaku usaha untuk memulai kegiatan usahanya dengan sesuai aturan yang dinilai berpedoman pada tingkat risiko kegiatan usaha.
Seperti diaturdi ketentuan PP Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021). Berbeda dengan sistem OSS 1.1 yang tidak mendasarkan perizinan pada risiko dan skala kegiatan usaha, sistem OSS RBA ini nantinya akan menilai permohonan izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Pupuk Dan Pemberantas Hama pada tingkatan risiko dan besaran skala kegiatan usaha.
Latar Belakang Izin Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Pupuk Dan Pemberantas Hama
Sistem OSS-RBA dikembangkan berdasarkan dengan UU Cipta Kerja No.11 Tahun 2020 supaya bisa membuat lebih kuat lagi semangat penyederhanaan (pengurangan izin) menggunakan penetapan KBLI yang berbasis pada risiko dan PP No.10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal menggantikan PP Nomor.44 Th 2016 mengenai Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal (DNI) sebagai basis dalam penetapan izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Pupuk Dan Pemberantas Hama.
Dasar Hukum Izin Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Pupuk Dan Pemberantas Hama
Izin Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Pupuk Dan Pemberantas Hama diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (RBA).
Penjelasan Prosedur Izin Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Pupuk Dan Pemberantas Hama Berbasis Resiko
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Pasal 1:
“Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat Risiko kegiatan usaha“. Risiko adalah Risiko adalah potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya.
Artikel Terkait
Ingin Legalkan Izin Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Jam, Secara Online, Ini Prosedurnya
Ketahui Prosedur Urus Izin Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Perhiasan, dari HP
Ketahui Cara Mendaftarkan Izin Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Kaca Mata, Secara Mudah
Prosedur Mendaftarkan Izin Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Bahan Kimia, Farmasi, Kosmetik
Cara Daftar Izin Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Aromatik/penyegar (minyak Atsiri)