Izin Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Perlengkapan Pengendara Sepeda Motor adalah dokumen legal di dalambidang Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Perlengkapan Pengendara Sepeda Motor yang diwajibkan kepada pelaku usaha agar menyiapkan kegiatan usahanya dengan resmi yang dinilai memakai tingkat risiko kegiatan usaha.
Sebagaimana diaturdi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021). Beda dengan sistem OSS 1.1 yang tidak mendasarkan perizinan pada risiko dan skala kegiatan usaha, sistem OSS RBA ini nantinya akan menilai permohonan izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Perlengkapan Pengendara Sepeda Motor pada tingkatan risiko dan besaran skala kegiatan usaha.
Latar Belakang Izin Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Perlengkapan Pengendara Sepeda Motor
Sistem OSS-RBA dibangun menyesuaikan dengan UU Cipta Kerja No.11 Tahun 2020 agar bisa membuat lebih besar lagi semangat penyederhanaan (pengurangan izin) menggunakan penetapan KBLI yang berbasis pada risiko dan PP No.10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal menggantikan Peraturan Presiden Nomor.44 Th 2016 mengenai Daftar Bidang Usaha yang Tertutup serta Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal (DNI) sebagai basis dalam penetapan izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Perlengkapan Pengendara Sepeda Motor.
Dasar Hukum Izin Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Perlengkapan Pengendara Sepeda Motor
Izin Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Perlengkapan Pengendara Sepeda Motor diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS RBA).
Penjelasan Prosedur Izin Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Perlengkapan Pengendara Sepeda Motor Berbasis Resiko
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Pasal 1:
“Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat Risiko kegiatan usaha“. Risiko adalah Risiko adalah potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya.
Artikel Terkait
Ketahui Cara Mendaftarkan Izin Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Keperluan Pribadi
Mau Daftarkan Izin Usaha Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Kebudayaan/kesenian/rekreasi/olahraga, Dari
Prosedur Urus Izin Usaha Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Keagamaan, Agar Terdaftar, Ini Pengerjaannya
Ketahui Cara Daftar Izin Usaha Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Kesejahteraan Sosial, dari HP, Begini
Hendak Urus Izin Usaha Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Perumahan Dan Lingkungan Hidup, Secara Mandiri