Ketahui Cara Daftar Izin Usaha Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Kesejahteraan Sosial, dari HP, Begini

- Selasa, 28 Juni 2022 | 14:53 WIB
Ketahui Cara Daftar Izin Usaha Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Kesejahteraan Sosial, dari HP, Begini Prosedurnya (Biro Adpim Jabar)
Ketahui Cara Daftar Izin Usaha Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Kesejahteraan Sosial, dari HP, Begini Prosedurnya (Biro Adpim Jabar)

Izin Usaha Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Kesejahteraan Sosial adalah perizinan di bidang Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Kesejahteraan Sosial yang diwajibkan kepada pemilik usaha supaya menyiapkan kegiatan usahanya dengan legal yang dinilai berpedoman pada tingkat risiko kegiatan usaha.

Seperti diaturdi ketentuan Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021). Beda dengan sistim OSS 1.1 yang tidak mendasarkan perizinan pada risiko dan skala kegiatan usaha, sistem OSS RBA ini nantinya akan menilai permohonan izin usaha Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Kesejahteraan Sosial pada tingkatan risiko dan besaran skala kegiatan usaha.

Latar Belakang Izin Usaha Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Kesejahteraan Sosial

Sistem OSS-RBA dibangun menyesuaikan dengan UU Cipta Kerja No.11 Tahun 2020 agar dapat membuat lebih hebat lagi semangat penyederhanaan (pengurangan izin) menggunakan penetapan KBLI yang berbasis pada risiko dan Peraturan Presiden Nomor.10 Tahun 2021 mengenai Bidang Usaha Penanaman Modal pengganti dari Peraturan Presiden Nomor.44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal (DNI) sebagai basis dalam penetapan izin usaha Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Kesejahteraan Sosial.

Dasar Hukum Izin Usaha Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Kesejahteraan Sosial

Izin Usaha Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Kesejahteraan Sosial diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS RBA).

Penjelasan Prosedur Izin Usaha Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Kesejahteraan Sosial Berbasis Resiko

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Pasal 1:

Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat Risiko kegiatan usaha“. Risiko adalah Risiko adalah potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Pasal 6 Ayat 3 berbunyi:

“Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada masing-masing sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pengaturan:

  1. kode KBLI/KBLI terkait, judul KBLI, ruang lingkup kegiatan, parameter Risiko, tingkat Risiko, Perizinan Berusaha, jangka waktu, masa berlaku, dan kewenangan Perizinan Berusaha
  2. persyaratan dan/atau kewajiban Perizinan Berusaha Berbasis Risiko”.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Pasal 6 Ayat 5 berbunyi:

Persyaratan dan/atau kewajiban Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada masing-masing sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini”.

Kemudian Berdasarkan PP No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Pasal 10 Ayat 1 dan 2, pembagian risiko izin masing-masing sektor dikategorikan menjadi 4 kategori yaitu:

Halaman:

Editor: Suyahman

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Resep mudah Membuat Coto Makassar dari Sulawesi Selatan

Selasa, 26 September 2023 | 07:01 WIB

Panduan Cara Membuat Keripik Kentang Gurih, dan Renyah

Sabtu, 23 September 2023 | 15:33 WIB

Cara Membuat Otak-Otak Anti Ribet

Sabtu, 23 September 2023 | 15:01 WIB

Resep Mochi No Ribet Ribet Club

Rabu, 20 September 2023 | 10:09 WIB

Resep Ikan Tongkol: Sarden Tongkol Bikin Goyang Lidah

Rabu, 13 September 2023 | 08:37 WIB

Resep Kue Bawang Gunting: Kelezatan yang Tak Tergantikan

Selasa, 12 September 2023 | 21:45 WIB

Vinicius Junior Cedera Bakal Absen Beberapa Waktu

Selasa, 29 Agustus 2023 | 09:03 WIB

Film Horor Australia "Talk to Me": Ulasan Lengkap

Rabu, 23 Agustus 2023 | 15:51 WIB

Film Gran Turismo Tayang Hari Ini di Bioskop

Rabu, 23 Agustus 2023 | 13:44 WIB
X