Izin Usaha Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Keagamaan bisa diartikan perizinan usaha di bidang Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Keagamaan yang kepada pelaku usaha untuk mmengoperasikan kegiatan usahanya dengan sesuai aturan yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.
Sebagaimana diaturdidalam ketentuan PP No 5 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021). Beda dengan sistem OSS 1.1 yang tidak mendasarkan perizinan pada risiko dan skala kegiatan usaha, sistem OSS RBA ini nantinya akan menilai permohonan izin usaha Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Keagamaan pada tingkatan risiko dan besaran skala kegiatan usaha.
Latar Belakang Izin Usaha Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Keagamaan
Sistem OSS-RBA dikembangkan berdasarkan dengan UU Cipta Kerja No.11 Tahun 2020 supaya bisa mendorong lebih hebat lagi semangat penyederhanaan (pengurangan izin) melalui penetapan KBLI yang berbasis pada risiko dan PP Nomor.10 Th 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal pengganti dari PP No.44 Th 2016 mengenai Daftar Bidang Usaha yang Tertutup serta Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal (DNI) sebagai basis dalam penetapan izin usaha Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Keagamaan.
Dasar Hukum Izin Usaha Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Keagamaan
Izin Usaha Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Keagamaan diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS RBA).
Penjelasan Prosedur Izin Usaha Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Keagamaan Berbasis Resiko
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Pasal 1:
“Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat Risiko kegiatan usaha“. Risiko adalah Risiko adalah potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Pasal 6 Ayat 3 berbunyi:
“Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada masing-masing sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pengaturan:
- kode KBLI/KBLI terkait, judul KBLI, ruang lingkup kegiatan, parameter Risiko, tingkat Risiko, Perizinan Berusaha, jangka waktu, masa berlaku, dan kewenangan Perizinan Berusaha
- persyaratan dan/atau kewajiban Perizinan Berusaha Berbasis Risiko”.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Pasal 6 Ayat 5 berbunyi:
“Persyaratan dan/atau kewajiban Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada masing-masing sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini”.
Kemudian Berdasarkan PP No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Pasal 10 Ayat 1 dan 2, pembagian risiko izin masing-masing sektor dikategorikan menjadi 4 kategori yaitu:
Artikel Terkait
Ketahui Prosedur Izin Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Elektronik, Sangat Mudah
Cara Legalkan Izin Usaha Kegiatan Lembaga Pemerintahan Bidang Pertambangan Dan Penggalian, Listrik, Air Dan Ga
Prosedur Izin Usaha Kegiatan Lembaga Pemerintahan Bidang Pertanian, dengan Cepat, Seperti Ini Prosedurnya
Ingin Legalkan Izin Usaha Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Sosial Lainnya Bukan Kesehatan, Pendidikan,
Mau Daftarkan Izin Usaha Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Kebudayaan/kesenian/rekreasi/olahraga, Dari