Izin Usaha Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Kebudayaan/kesenian/rekreasi/olahraga bisa diartikan dokumen resmi di dalambidang Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Kebudayaan/kesenian/rekreasi/olahraga yang kepada pemilik usaha supaya menyiapkan kegiatan usahanya dengan sesuai aturan yang dinilai memakai tingkat risiko kegiatan usaha.
Seperti diaturdidalam ketentuan Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021). Beda dengan sistem OSS 1.1 yang tidak mendasarkan perizinan pada risiko dan skala kegiatan usaha, sistem OSS RBA ini nantinya akan menilai permohonan izin usaha Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Kebudayaan/kesenian/rekreasi/olahraga pada tingkatan risiko dan besaran skala kegiatan usaha.
Latar Belakang Izin Usaha Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Kebudayaan/kesenian/rekreasi/olahraga
Sistem OSS-RBA dibangun menyesuaikan dengan UU Cipta Kerja No.11 Tahun 2020 supaya dapat mendorong lebih kuat lagi semangat penyederhanaan (pengurangan izin) menggunakan penetapan KBLI yang berbasis pada risiko dan Peraturan Presiden No.10 Th 2021 mengenai Bidang Usaha Penanaman Modal menggantikan Peraturan Presiden No.44 Th 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal (DNI) sebagai basis dalam penetapan izin usaha Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Kebudayaan/kesenian/rekreasi/olahraga.
Dasar Hukum Izin Usaha Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Kebudayaan/kesenian/rekreasi/olahraga
Izin Usaha Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Kebudayaan/kesenian/rekreasi/olahraga diatur dalam PP No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS RBA).
Penjelasan Prosedur Izin Usaha Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Kebudayaan/kesenian/rekreasi/olahraga Berbasis Resiko
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Pasal 1:
Artikel Terkait
Ketahui Prosedur Izin Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Elektronik, Sangat Mudah
Prosedur Urus Izin Usaha Kegiatan Lembaga Pemerintahan Bidang Perindustrian, dari HP, Simak Prosesnya
Cara Legalkan Izin Usaha Kegiatan Lembaga Pemerintahan Bidang Pertambangan Dan Penggalian, Listrik, Air Dan Ga
Prosedur Izin Usaha Kegiatan Lembaga Pemerintahan Bidang Pertanian, dengan Cepat, Seperti Ini Prosedurnya
Ingin Legalkan Izin Usaha Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Sosial Lainnya Bukan Kesehatan, Pendidikan,