Izin Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Keperluan Pribadi Lainnya merupakan izin berusaha dalambidang Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Keperluan Pribadi Lainnya yang harus diurus kepada pemilik usaha agar mmengoperasikan kegiatan usahanya dengan sesuai UU yang dinilai berpedoman pada tingkat risiko kegiatan usaha.
Seperti diaturdidalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor lima Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021). Beda halnya dengan sistem OSS 1.1 yang tidak mendasarkan perizinan pada risiko dan skala kegiatan usaha, sistem OSS RBA ini nantinya akan menilai permohonan izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Keperluan Pribadi Lainnya pada tingkatan risiko dan besaran skala kegiatan usaha.
Latar Belakang Izin Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Keperluan Pribadi Lainnya
Sistem OSS-RBA dikembangkan berdasarkan dengan UU Cipta Kerja No.11 Tahun 2020 supaya dapat membantu lebih kuat lagi semangat penyederhanaan (pengurangan izin) menggunakan penetapan KBLI yang berbasis pada risiko dan PP No.10 Tahun 2021 mengenai Bidang Usaha Penanaman Modal menggantikan PP Nomor.44 Th 2016 mengenai Daftar Bidang Usaha yang Tertutup serta Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal (DNI) sebagai basis dalam penetapan izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Keperluan Pribadi Lainnya.
Dasar Hukum Izin Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Keperluan Pribadi Lainnya
Izin Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Keperluan Pribadi Lainnya diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS RBA).
Penjelasan Prosedur Izin Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Keperluan Pribadi Lainnya Berbasis Resiko
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Pasal 1:
“Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat Risiko kegiatan usaha“. Risiko adalah Risiko adalah potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya.
Artikel Terkait
Prosedur Izin Usaha Kegiatan Lembaga Pemerintahan Bidang Pertanian, dengan Cepat, Seperti Ini Prosedurnya
Ingin Legalkan Izin Usaha Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Sosial Lainnya Bukan Kesehatan, Pendidikan,
Mau Daftarkan Izin Usaha Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Kebudayaan/kesenian/rekreasi/olahraga, Dari
Prosedur Urus Izin Usaha Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Keagamaan, Agar Terdaftar, Ini Pengerjaannya
Ketahui Cara Daftar Izin Usaha Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Kesejahteraan Sosial, dari HP, Begini