Izin Usaha Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya merupakan dokumen sah di dalambidang Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya yang harus diurus kepada pelaku usaha biar mmengoperasikan kegiatan usahanya dengan sesuai undang-undang yang dinilai berpedoman pada tingkat risiko kegiatan usaha.
Sebagaimana diaturdi dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021). Berbeda dengan sistim OSS 1.1 yang tidak mendasarkan perizinan pada risiko dan skala kegiatan usaha, sistem OSS RBA ini nantinya akan menilai permohonan izin usaha Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya pada tingkatan risiko dan besaran skala kegiatan usaha.
Latar Belakang Izin Usaha Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya
Sistem OSS-RBA disusun menyesuaikan dengan UU Cipta Kerja No.11 Tahun 2020 agar dapat membantu lebih hebat lagi semangat penyederhanaan (pengurangan izin) menggunakan penetapan KBLI yang berbasis pada risiko dan Peraturan Presiden Nomor.10 Th 2021 mengenai Bidang Usaha Penanaman Modal menggantikan PP No.44 Tahun 2016 mengenai Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal (DNI) sebagai basis dalam penetapan izin usaha Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya.
Dasar Hukum Izin Usaha Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya
Izin Usaha Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (RBA).
Penjelasan Prosedur Izin Usaha Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya Berbasis Resiko
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Pasal 1:
“Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat Risiko kegiatan usaha“. Risiko adalah Risiko adalah potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Pasal 6 Ayat 3 berbunyi:
Artikel Terkait
Mau Urus Izin Usaha Jasa Sertifikasi, Tanpa Biaya, Begini Prosesnya
Cara Legalkan Izin Usaha Angkutan Udara Tidak Berjadwal Dalam Negeri Perintis Untuk Penumpang, Secara Mudah
Prosedur Legalkan Izin Usaha Aktivitas Keinsinyuran Dan Konsultasi Teknis Ybdi, Mandiri, Seperti Ini
Ingin Daftarkan Izin Usaha Angkutan Udara Tidak Berjadwal Dalam Negeri Umum Untuk Penumpang, Tanpa Biaya
Ingin Urus Izin Usaha Aktivitas Arsitektur, Agar Terdaftar, Ini Prosedurnya